Wednesday, 5 December 2018

Rangkuman Buku

Nama       : Delly Zefanya Willhelmina

NIM         : 1871510218 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Judul        : Konvergensi Media

Penulis     : Dudi Iskandar

Penerbit    : Penerbit Andi dan Universitas Budi Luhur

Tahun        : 2018

Tebal          : 330 halaman

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------





A.    KONVERGENSI MEDIA
Media massa mengalami beberapa tahap perubahan, transofrmasi, dan bahkan bermetamorfosis. Roger Fidler menyebut fase berbagai perkembangan media dengan nama mediamorfosis. Jika sebelumnya setiap jenis media massa berdiri sendiri atau memiliki organisasi dan manajemen mandiri, kini mereka bergabung dalam satu kesatuan yang dikenal dengan konvergensi. Makanya tidak heran bila sekarang hampir semua media cetak dan elektronik menyertainya dengan bentuk berita online, e-paper, dan live streaming.

Teori konvergensi media Henry Jenkins mendefiniskan konvergensi sebagai proses penyatuan yang terus-menerus terjadi di antara berbagai bagian media seperti teknologi, industri, konten, dan khalayak. Hal itu terjadi secara terus-menerus. Sementara itu, Burnett and Marshall mendefinisikan konvergensi sebagai penggabungan industri media, telekomunikasi, dan komputer menjadi sebuah bentuk yang bersatu dan berfungsi sebagai media komunikasi dalam bentuk digital. Senada dengan dua definisi diatas, Key Concepts in Journalism Studies menegaskan konvergensi media adalah pertukaran media di antara semua media yang berbeda karateristik dan platform-nya.

Komputer menawarkan sebuah bentuk ke radio dan televisi. Telepon seluler yang memiliki gambar dan teks dapat mengambil beberapa karateristik dari komputer dan radio.  Dengan demikian, konvergensi media bisa dipahami sebagai sebuah integrasi atau penyatuan beberapa media konvensional dengan kemajuan teknologi informasi menjadi satu atap atau perusahaan. Konvergensi bukan hanya penyatuan konten sebuah berita bisa muncul di berbagai media yang berada dalam satu perusahaan, tetapi juga penyatuan dalam satu induk perusahaan media. MNC Grup contohnya, menaungi MNC TV, Koran Sindo, Sindonews.com. Di Indonesia, selain MNC Grup yang sudah melakukan konvergensi secara lengkap (cetak, elektronik, dan situs) adalah Kompas Grup dan Media Grup. Kompas Grup membawahi Koran Kompas, Kompas.com, dan Kompas TV. Sementara itu, Media Grup membawahi surat kabar Media Indonesia, Metro TV, dan MetroTVnews.com.

Dailey, Demo, dan Spillman menjelaskan aktivitas konvergensi media meliputi antara lain cross-promotion (lintas promosi), cloning (penggandaan), coopetition (kolaborasi), content sharing (berbagi isi), dan full convergence (penyatuan). Dengan konvergensi media, berita yang dahulu disebut mengabarkan peristiwa yang sudah terjadi, kini definisi tersebut berubah menjadi peristiwa yang sedang terjadi.

Konvergensi media ternyata bukan hanya berpengaruh pada perubahan proses jurnalistik, tetapi juga menyangkut ke berbagai aspek kehidupan. Ia akan berdampak pada konsumsi media masyarakat, persepsi publik, penyebaran informasi, dan literasi media. Singkat kata, konvergensi media akan menghadirkan konstruksi sosial media baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.


Konstruksi sosial media baru dihasilkan dari proses ekspresi dan proyeksi sosial pekerja di media yang berbentuk siaran, tayangan, dan tulisan. Dalam setiap siaran, tayangan, dan tulisan di media mengandung ideologi dan kepentingan pemilik, pemegang saham, redaktur, produser, penulis, atau editornya. Siaran, tayangan, dan tulisan inilah kemudian membangun dalam relasi sosial antara pekerja di media dan masyarakat sekitar. Relasi sosial, kata Marx Schulman, bagi seorang wartawan dengan orang lain di dalam medianya, bertujuan untuk menyingkap kebenaran. Hal ini disebabkan siarab, tayangan, dan tulisan untuk khlayak, baik yang dijual ataupun digratiskan akan membentuk makna tertentu.

Yuyan Erenst Zahng menyatakan bahwa konvergensi sebagai sesuatu yang tidak terelakkan di era digital. Disini dibutuhkan strategi untuk terus bertahan dan berkembang. Ada tiga faktor yang menyebabkan konvergensi tidak bisa dihindari, yakni proses organisasi dari atas ke bawah (top-down process), proses tekanan dari konsumen, dan pengendalian melalui media akan membuat jurnalisme yang bagus, menghasilkan keuntungan yang berlimpah dan pengeluaran yang kecil, dan meningkatkan daya saing media tersebut.


B.    MEDIA SEBAGAI IDEOLOG DAN AKTOR POLITIK
Pada kampanye Pilpres 2014 sangat terasa pilih-pilihan politik media terhadap pasangan tertentu. Pilihan politik itu harus hati-hati diambil media karena akan berbenturan dengan sikap independensi media. Ada beberapa media tidak memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan partai pilitik tertentu sehingga relative bebas dalam menentukan sikap redaksinya dalam menyikapi kampanye Pilpres 2014.

Sebenarnya keterpihakan media terhadap partai politik atau kandidat tertentu tidak hanya terjadi di Indonesia. Di luar negeri pun sama saja. Banyak media yang memilih dan berafiliasi dengan partai politik atau simpatisan kandidat tertentu. Inilah salah satu risiko media dikuasai pedagan dan politisi.

Pergeseran pola di media ini diawali oleh perpindahan kepemilikan dari wartawan ke pengusaha atau politisi. Para pemilik yang berlatar belakang pengusaha dan politisi tidak memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang secara mendalam. Meskipun kita tidak memungkiri ada beberapa grup media yang tetap melakukan tugas jurnalismenya secara benar (dengan acuan kode etik jursnalistik dan undang-undang). Hal yang harus dicermati adalah pergeseran penerapan kode etik jurnalistik pada anggota grup-grup media tersebut.  Nuansa politik dan kepentingannya sangat kental terasa.  

Harus diakui bahwa keberpihakan politik dalam kampanya Pilpres 2014 membuat media-media yang berafiliasi atau dimiliki oleh politisi dari partai politik tertentu kualitas beritanya sangat buruk. Bahkan, untuk sekedar memenuhi kode etik jurnalistik saja tidak bisa. Peristiwa dibingkai untuk kepentingan politik pemilik medianya.

Keberpihakan media secara politik lebih baik dideklarasikan secara terbuka. Dengan begitu publik akan mengetahuinya. Publik akan melihat media yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Ini lebih baik daripada pura-pura independen dan netral dari kontestasi politik tertentu. Sikap pura-pura netral tersebut membohongi publik.

Hampir sebagian besar media pada kampanye Pilpres 2014 larut ke isu pemilu dan pilpres. Muncul kecenderungan-kecenderungan penilaian terhadap calon tertentu. Namun demikian, yang harus digarisbawahi adalah standar kode etik jurnalistik.  Masyarakatlah yang akan menguji dan menilai berita dari satu media. Oleh sebab itu, masyarakat harus sadar bahwa tidak ada media yang netral. Media hanya menyediakan pilihan dan penilaian terhadap calon tertentu. Media memiliki bingkai dan kepentingan tertentu dalam berita-beritanya.

Kapitalisme sudah merasuk ke ranah media massa. Kapitalisme kemudian bersinggungan dengan politik sehingga menimbulkan paradox dalam dunia jurnalisme. Media yang seharusnya mengawasi politik ternyata harus kalah oleh kepentingan yang diawasinya. Ironisnya kepentingan kapitalisme semakin hari kian kuat. Ini pun terjadi di berbagai belahan dunia.

Disisi lain ada media yang kuat secara ekonomi, tetapi kompromi dalam masalah dan isu yang sensitive, misalnya berkaitan dengan SARA. Demi kelangsungan perusahaan media, isu SARA tidak diberitakan meskipin untuk kepentingan public yang lebih besar. Artinya, media tersebut memilih bermain “aman” atau safety. Di sinilah unsur ekonomi dan bisnis lebih besar daripada kepentingan public dalam maslaah SARA. Menghindari pemberitaan masalah SARA bukan saja demi kepentingan masa depan perusahaan media, tetapi juga akibat trauma masa lalu. Perusahaan media tidak mau ambil risiko atau konyol dengan melawan arus besar di hadapan mereka yang bisa merusak perusahaanya.

Sepanjang perjalnan perubahan jurnalisme dari cetak, televise, radio, dan kini situs berita (media online) selalu menhadirkan persoalan. Salah satu persoalan mendasar adalah dilema etika jurnalisme dan keguncangan etika yang paling dahsyat dari kehadiran situs berita yuang bersifat online.

Secara filosofis, jurnalisme haru tetap berpijak pada prinsip kebenaran, independensi, check and balance, cover all (multi) sides, verifikasi fatka, dan keberpihakan pada yang lemah. Etika jurnalisme berfungsi untuk menjamin media memproduksi jurnalisme yang berkualitas dan publik pun mendapat informasi yang sehat dan mencerahkan. Inilah yang disampaikan dua pakar jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosentiels. “Journalism’s first obligation is to the truth”. Meski bersifat debatable dan plural, kebenaran yang diusung teks berita adqalah kebenaran milik masyakat. Inilah yang kemudian menjadikan kepentingan masyarakat sebagai elemen jurnalistik kedua. Cara yang paling penting dalam memihak kebenaran adalah loyalitas kepada masyarakat (warga Negara) (Journalism’s first loyalty is to citizens) dan dengan elemen ketiga, yaitu disiplin dalam memverifikasi fakta (the essence of journalist is a discipline of verification).

Independen dan netral ini adalah dua istilah yang berbeda. Independen itu artinya dalam upaya media ataupun jurnalis untuk melakukan liputan dan melaporkan fakta-fakta kepada publik dilakukan secara jujur. Dia tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luar jurnalisitik. Itu penelitian independen, misalnya, wartawan tidak dipengaruhi oleh amplop atau sogokan atau kepentingan yang ada. Wartawan murni melaporkan fakta dan dia melayani publik.

Sementara itu pengertian netral adalah berhubungan dengan sikap. Media memang bisa mempunyai sikap. Hal tersebut tidak boleh ditunjukkan ketika melaporkan fakta. Sikap ditunjukkan ketika media membuat tajuk rencana, editorial, dan sbeagainya. Keberpihakkan boleh saja, tapi itu lebih kepada media cetak, karena ia bersifat audio visual. Jadi, netral itu merujuk kepada sikap. Media mungkin tidak bisa netral sepenuhnya. Contohnya ketika media memberitakan penggusuran petani. Media cenderung memihak yang lemah karena audiensi juga punya yang namanya keadilan social (social justice), sentimen, dan sebagainya.

Kode etik jurnalistik memiliki sejarah yang panjang dengan media cetak dan jurnalistik itu diformulasikan oleh media cetak. Bahwa kemudian muncul ragam ataupun format jurnalisme yang baru didorong oleh teknologi komunikasi, itu kemudian memunculkan varian-varian lain dalam kode etik. Ada penggunaan medium yang berbeda, dari teks kemudian menggunakan gambar, menggunakan suara, tetapi pada esensinya, semua kode etik membawa nilai-nilai yang sama untuk smeua jenis media. Meski demikian, lainmedia, berbeda juga pelakunya. Medium boleh berbeda, tetapi nilai universal yang pasti ada dalam kode etik itu karena yang diatur pola komunikasi antara media dan publik. Kemudian tugas utama media adalah membuat laporan yang benar.

Benar adanya fakta tidak bisa diubah, tetapi kondisi ini kemudian memunculkan jurnalisme baru, jurnalisme interpretative. Dalam jurnalisme politik fakta itu sangat tipis antara menuduh dan membela, antara pahlawan dan pengkhianat. Meski demikian, jurnalisme akan tetap terjaga selama konsisten dengan fakta. Etikanya sangat klasik. Jurnalisme tidak boleh “memerkosa” fakta. Misalnya ada kandungan racun di dalam sebuah perusahan air minum, 30 ml merkuri. Jurnalisme tidak bisa bilang itu 80 ml. ini yang namanya opini. Namun, dalm jurnalisme politik seorang politisi yang ingin menjatuhkan perusahaan air minum ataupun mempunyai kepentingan yang lain, akan bilang kandungan yang sangat berbahaya dan akan mengancam manusia, itu opini atas fakta yang ada. Dengan demikian, jurnalisme interpretative itu bukan lebih cenderung pada opini tetapi memberikan konteks terhadap satu peristiwa yang ada.

Etika itu tidak memiliki kekuatan imperative (memaksa). Oleh karena itu, etika harus dibantu dengan penegakan hukum. Etika memberikan dasar dan pijakan moral untuk hukum bekerja. Kalau yang salah secara kode etik, lalu perkara dibawa ke ranah hukum, hakim akan melihat dan menjatuhkan vonis ini salah. Begitu juga sebaliknya.

Karena ada kepentingan nonjurnalistik, hakim harus melihat dimensi lain yang nonjurnalistik. Biasanya kalau keputusan Dewan Pers menyatakan sebuah karya jurnalistik melanggar etik, tidak diseret ke pengadilan, hakim akan melihat keputusan Dewan Per situ. Jadi etika itu tidak bisa apa-apa. Dia hanya berhenti pada seruan moral. Apalagi di tengah rezim yang demokratis ketika kebebasan berbicara sangat dihargai. Namun, kebebasan berbicara diproteksi, pelakunya atau tindakan kebebasan itu diatur oleh undang-undang. Undang-undang ini punya konsekuensi dan memaksa untuk menertibkan.

Kalau ada media yang bertujuan melakukan fitnah, bukan urusan jurnalistik, itu tindakan criminal. Paling rumit sebenarnya mendefinisikan apakkah ini jurnalistik atau bukan. Itu akan terus berkembang, tetapi sejauh ini perdebatan soal itu sudah mengarah kepada panduan-panduan. Inilah yang harus disepakati, menyepakati aturan main menjadi soal yang pokok.

Dalam media ada publisher,  ada masyarakat sebagai audiensi. Memperkuat audensi itu juga sangat penting karena selama ini jurnalisme sangat focus ke penerbit  (publisher oriented).  Harus ada pergeseran dan keseimbangan ke society atau audience-oriented.

Media social sebagai audience-oriented mengalami pembusukan karena bercampur antara fakta dan opini. Artinya, media social pun harus terus dijaga. Sesungguhnya intinya sangat sederhana, berpikir kritis (critical thinking. Meski demikian, level pendidikan dan wawasan orang terhadap masalah itu penting dan mengerikan karena media social masuk sampai ke level akar rumput di mana kesiapan menerima apa pun yang muncul di media social sebagai kebenaran. Masyarakat menerima apapun yang muncul di media social sebagai kebenaran. Realitas benar terjadi dan mereka mengambil kesimpulan. Jadi, kecenderungan ini sangat tergantung dari horizon pembaca juga. Dalam arti lain tingkat intelektualitasnya. Meski dalam titik kritis, jurnalisme tidak akan mati, sepanjang orang komitmen dengan satu laporan yang berbasis fakta. Namun, presentase masyarakat Indonesia yang masih peduli dengan laporan fakta-fakta sangat kecil.

Disisi lain, media-media yang menyebarkan fitnah harus dibuat kapok. Kalau kita bicara kecenderungan, kecenderungan jurnalistik hari ini kebebasannya di luar control. Membaca situts berita (media online)  itu sangat mengerikan. Oleh sebab itu, badan yang mengatur soal itu perlu diserahkan kepada Dewan Pers, atau satu lemabaga saja. Sumber daya manusia lebih banyak, teknologi pemantauannya lebih canggih, dan diperkuat dengan atura-aturan untuk menghukum, bukan oleh Dewan Pers tetapi oleh badan hukum, yang bisa dengan cepat merespons persoalan ini. Karena kebebasan sudah kebablasan sehingga perlu diatur secara ketat.  Permasalahannya bukan Dewan Pers atau KPI yang mengaturnya, tetapi siapa yang berada dan bergerak di dalam dan di belakangnya.

Ketika ketidakpercayaan masyarakat terhadap media arus utama (media mainstream)  makin membesar, media memerlukan terobosan arus utama dan kreasi sehingga jurnalisme tetap releva dan menarik. Perubahan media yang radikal kea rah digitalisasi dari format sebelumnya (tradisional) sesungguhnya sudah banyak diperkirakan. Media akan gagap dan kalau tidak siap akan tersingkir serta secara perlahan hilang dari kancah pertarungan penyediaan informasi. Di sinilah media social kian menguat dan jurnalisme akan melemah. Keharusan jurnalisme harus relevansi karena saat ini tidak semua orang memercayai lagi otoritas media untuk menyediakan informasi seperti era sebelumnya ketika media begitu dominan dan perkasa.

Media sosial menjadi tren untuk menyalurkan aspirasi dan meneriakkan inspirasi yang selama ini kerap tersumbat oleh beragam factor dan disensor oleh media (melalui mekanisme gate keeping). Realitas ini menjadi persoalan besar bagi media, baik dari sudut jurnalisme ataupun sector bisnisnya. Oleh sebab itu, organisasi media dan ruang redaksi harus diformat ulang, minimal dalam tiga aspek, produksi, distribusi, dan konsumsi informasi.

Dari sudut produksi, media bukanlah satu-satunya penyedia informasi. Ia bukan lagi poros untuk memberi tahu masyarakat seperti masa-masa silam. Kini wartawan dan publik berebut untuk memberi tahu kepada orang yang belum mengetahui apa yang telah terjadi. Dari sudut konsumen, media harus mengetahui pembaca, pendengar, atau khalaknya. Massa yang anonim dan tidak terdefinisikan kini tidak bisa diabaikan. Terakhir, distirbusi informasi berada di mana-mana. Jika media kalah kreatif dari publik, masyarakatlah yang menilai untuk tidak membutuhkan lagi jurnalisme kolaborasi, bukan kompetisi. Dengan bekerja sama, dampak sebuah karya jurnalistik akan lebih besar. Itu yang membuat kita lebih relevan dan dibutuhkan publik.

Masalah lain adalah persoalan etika pada format jurnalisme. Etika yang media cetak minded harus segera ditinggalkan. Kesadaran akan digital harus menghadirkan etika yang berbeda, yakni etika digital minded. Kegagalan mengubah dan memahami etika digital minded ini akan menyebabkan kegalauan epistemologi.

C.    POST – JOURNALISM
Perkembangan jurnalisme kontemporer sangat mengerikan karena jurnalisme berubah terus. Jurnalisme ditantang oleh teknologi komunikasi yang lebih  baru yang menyebabkan jurnalisme harus menyesuaikan dirinya. Namun, patokan-patokan membuat kebenaran (truth) harus terus disampaikan. Kebenaran harus disampaikan, laporan komitmen jurnalisme terhadap fakta. Inilah yang belum berubah. Karena kalau komitmen jurnalisme terhadap laporan fakta pudar, berari jurnalisme mati, jurnalisme selesai.

Realitas jurnalisme ketika kampanye Plpres 2014 yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa ragam terhadap fakta sudah menjadi sesuatu yang biasa. Perbedaan sudut pandang terhadap realitas, pengambilan sudut berita yang berlainan dan perbedaan pemahaman terhadap kode etik jurnalistik menjadi sesuatu yang lumrah. Beragam berita terhadap satu realitas atau peristiwa yang sama tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang tabu.

Model keberagaman dalam kerja jurnalistik inilah bisa dipotret sebagai cikal bakal fenomena post-jorunalism.  Istlah ini berangkat dan berakar dari post-truth. Kamus Oxford mendefinisikan post-truth sebagai kondisi ketika fakta dalam jurnalistik tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan personal. Artinya, fakta atau peristiwa dalam sebuah berita hanya sebagai cikal bakal semata, tetapi yang membentuk persepsi dan pengaruh ke publik adalah adukan emosi, rasa sentiment, dan keyakinan pribadi. Fakta dan peristiwa dibungkus oleh media dengan sangat ciamiknya sehingga menjadikan lebih indah dari yang sebenranya. Ia tampak lebih factual dari yang sebenarnya.

Kamus Oxford  melanjutkan berdasarkan keterangan editornya, jumlah penggunaan istilah tersebut di tahun 2016 meningkat 2000 persen bila dibandingkan 2015. Bahkan pada 2016, post-truth menajadi “Word of the Year” tahun 2016. Pemicu terbesar pemakaian istilah post-truth adalah pada dua peristiwa politik, yaitu keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit dan terpilihnya Donald Trumo sebagai Presiden Amerika Serikat mengalahkan Hillary Clinton yang lebih dijagokan oleh media.

Fenomena post-truth sangat menggila di media sosial. Twitter misalnya, adalah media sosial paling mudah menyampaikan keriuhan yang menjadi ciri khas post-truth ini. Di dunia jurnalisme berita hoax adalah salah satu indikasi post-truth. Hal ini menunjukkan keagamaan jurnalisme dalam menghadapi realitas politik yang penuh dengan kebohongan dan tipu daya. Dengan demikian, post-truth  dan post-journalism  adalah satu jalur berbeda nama.

Dalam post-journalism tidak ada standar etika dan moralitas yang bisa dipegang. Realitas jurnalisme ini disebut Agus Sudibyo dengan Nihilisme Moralitas Bermedia. Masyarakat kesulitan untuk membedakan antara berita dan hoax, informasi palsu dan keterangan asli, gossip dianggap berita. Sebaliknya, berita dipandang sebagai gossip.

Dalam post-journalism, jurnalisme terjebak dalam kontestasi dengan media sosial, khususnya dalam proses penyebaran informasu. Padahal ranah kedua bidang itu berbeda, demikian kecepatan adalah wilayah media sosial bukan wilayah jurnalisme. Namun, tekanan ekonomi-bisnis dan politik-kekuasaan sering kali memerangkap jurnalisme dalam kompetisi tersebut. Akibat kontestasi yang tidak seimbang plus beragam factor di luar jurnalisme, kualitas dan dunia jurnalisme bergeser serta terjadi penurunan martabatnya.

No.
Aspek
Jurnalisme
Media Sosial
1.
Orientasi
Ketepatan
Kecepatan
2.
Metode
Verifikasi
Hysteria
3.
Tujuan
Kebenaran
Kemenangan
4.
Sosial
Pertanggungjawaban
Hit and Run
5.
Ekonomi
Membayar Pajak
Penghasilan Individual
6.
Nilai
Etika dan Moralitas
Fake dan Hoax

Kini Indonesia berada di post-journalism. Pertarungan sarkastis, vulgar, dan tuna etika di bidang media bukan tidak mungkin terjadi pada Pilpres 2019, bahkan dengan lebih dahsyat lagi. Sesungguhnya Pilpres 2019 adalah babak kedua dari Pilpres 2014.

No comments:

Post a Comment