Nama
: Delly Zefanya Willhelmina
NIM
: 1871510218
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Judul
: Konvergensi Media
Penulis
: Dudi Iskandar
Penerbit :
Penerbit Andi dan Universitas Budi Luhur
Tahun
: 2018
Tebal
: 330 halaman
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A. KONVERGENSI MEDIA
Media massa mengalami
beberapa tahap perubahan, transofrmasi, dan bahkan bermetamorfosis. Roger
Fidler menyebut fase berbagai perkembangan media dengan nama mediamorfosis.
Jika sebelumnya setiap jenis media massa berdiri sendiri atau memiliki
organisasi dan manajemen mandiri, kini mereka bergabung dalam satu kesatuan
yang dikenal dengan konvergensi. Makanya tidak heran bila sekarang hampir semua
media cetak dan elektronik menyertainya dengan bentuk berita online, e-paper,
dan live streaming.
Teori konvergensi media
Henry Jenkins mendefiniskan konvergensi sebagai proses penyatuan yang
terus-menerus terjadi di antara berbagai bagian media seperti teknologi, industri,
konten, dan khalayak. Hal itu terjadi secara terus-menerus. Sementara itu,
Burnett and Marshall mendefinisikan konvergensi sebagai penggabungan industri
media, telekomunikasi, dan komputer menjadi sebuah bentuk yang bersatu dan
berfungsi sebagai media komunikasi dalam bentuk digital. Senada dengan dua
definisi diatas, Key Concepts in Journalism Studies menegaskan konvergensi
media adalah pertukaran media di antara semua media yang berbeda karateristik
dan platform-nya.
Komputer menawarkan
sebuah bentuk ke radio dan televisi. Telepon seluler yang memiliki gambar dan
teks dapat mengambil beberapa karateristik dari komputer dan radio. Dengan demikian, konvergensi media bisa
dipahami sebagai sebuah integrasi atau penyatuan beberapa media konvensional
dengan kemajuan teknologi informasi menjadi satu atap atau perusahaan.
Konvergensi bukan hanya penyatuan konten sebuah berita bisa muncul di berbagai
media yang berada dalam satu perusahaan, tetapi juga penyatuan dalam satu induk
perusahaan media. MNC Grup contohnya, menaungi MNC TV, Koran Sindo, Sindonews.com. Di Indonesia, selain MNC Grup
yang sudah melakukan konvergensi secara lengkap (cetak, elektronik, dan situs) adalah
Kompas Grup dan Media Grup. Kompas Grup membawahi Koran Kompas, Kompas.com, dan Kompas
TV. Sementara itu, Media Grup membawahi surat kabar Media Indonesia, Metro TV, dan MetroTVnews.com.
Dailey, Demo, dan
Spillman menjelaskan aktivitas konvergensi media meliputi antara lain cross-promotion (lintas promosi), cloning (penggandaan), coopetition (kolaborasi), content sharing (berbagi isi), dan full convergence (penyatuan). Dengan konvergensi
media, berita yang dahulu disebut mengabarkan peristiwa yang sudah terjadi,
kini definisi tersebut berubah menjadi peristiwa yang sedang terjadi.
Konvergensi media
ternyata bukan hanya berpengaruh pada perubahan proses jurnalistik, tetapi juga
menyangkut ke berbagai aspek kehidupan. Ia akan berdampak pada konsumsi media
masyarakat, persepsi publik, penyebaran informasi, dan literasi media. Singkat
kata, konvergensi media akan menghadirkan konstruksi sosial media baru yang
belum pernah terjadi sebelumnya.
Konstruksi sosial media
baru dihasilkan dari proses ekspresi dan proyeksi sosial pekerja di media yang
berbentuk siaran, tayangan, dan tulisan. Dalam setiap siaran, tayangan, dan
tulisan di media mengandung ideologi dan kepentingan pemilik, pemegang saham,
redaktur, produser, penulis, atau editornya. Siaran, tayangan, dan tulisan
inilah kemudian membangun dalam relasi sosial antara pekerja di media dan
masyarakat sekitar. Relasi sosial, kata Marx Schulman, bagi seorang wartawan
dengan orang lain di dalam medianya, bertujuan untuk menyingkap kebenaran. Hal
ini disebabkan siarab, tayangan, dan tulisan untuk khlayak, baik yang dijual
ataupun digratiskan akan membentuk makna tertentu.
Yuyan Erenst Zahng
menyatakan bahwa konvergensi sebagai sesuatu yang tidak terelakkan di era
digital. Disini dibutuhkan strategi untuk terus bertahan dan berkembang. Ada
tiga faktor yang menyebabkan konvergensi tidak bisa dihindari, yakni proses
organisasi dari atas ke bawah (top-down
process), proses tekanan dari konsumen, dan pengendalian melalui media akan
membuat jurnalisme yang bagus, menghasilkan keuntungan yang berlimpah dan
pengeluaran yang kecil, dan meningkatkan daya saing media tersebut.
B. MEDIA SEBAGAI IDEOLOG
DAN AKTOR POLITIK
Pada kampanye Pilpres
2014 sangat terasa pilih-pilihan politik media terhadap pasangan tertentu.
Pilihan politik itu harus hati-hati diambil media karena akan berbenturan
dengan sikap independensi media. Ada beberapa media tidak memiliki afiliasi dan
keterkaitan dengan partai pilitik tertentu sehingga relative bebas dalam menentukan
sikap redaksinya dalam menyikapi kampanye Pilpres 2014.
Sebenarnya keterpihakan
media terhadap partai politik atau kandidat tertentu tidak hanya terjadi di
Indonesia. Di luar negeri pun sama saja. Banyak media yang memilih dan
berafiliasi dengan partai politik atau simpatisan kandidat tertentu. Inilah
salah satu risiko media dikuasai pedagan dan politisi.
Pergeseran pola di media
ini diawali oleh perpindahan kepemilikan dari wartawan ke pengusaha atau
politisi. Para pemilik yang berlatar belakang pengusaha dan politisi tidak
memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang secara mendalam. Meskipun kita
tidak memungkiri ada beberapa grup media yang tetap melakukan tugas
jurnalismenya secara benar (dengan acuan kode etik jursnalistik dan undang-undang).
Hal yang harus dicermati adalah pergeseran penerapan kode etik jurnalistik pada
anggota grup-grup media tersebut. Nuansa
politik dan kepentingannya sangat kental terasa.
Harus diakui bahwa
keberpihakan politik dalam kampanya Pilpres 2014 membuat media-media yang
berafiliasi atau dimiliki oleh politisi dari partai politik tertentu kualitas
beritanya sangat buruk. Bahkan, untuk sekedar memenuhi kode etik jurnalistik
saja tidak bisa. Peristiwa dibingkai untuk kepentingan politik pemilik
medianya.
Keberpihakan media
secara politik lebih baik dideklarasikan secara terbuka. Dengan begitu publik
akan mengetahuinya. Publik akan melihat media yang memiliki afiliasi dengan
partai politik tertentu. Ini lebih baik daripada pura-pura independen dan
netral dari kontestasi politik tertentu. Sikap pura-pura netral tersebut
membohongi publik.
Hampir sebagian besar
media pada kampanye Pilpres 2014 larut ke isu pemilu dan pilpres. Muncul
kecenderungan-kecenderungan penilaian terhadap calon tertentu. Namun demikian,
yang harus digarisbawahi adalah standar kode etik jurnalistik. Masyarakatlah yang akan menguji dan menilai
berita dari satu media. Oleh sebab itu, masyarakat harus sadar bahwa tidak ada
media yang netral. Media hanya menyediakan pilihan dan penilaian terhadap calon
tertentu. Media memiliki bingkai dan kepentingan tertentu dalam
berita-beritanya.
Kapitalisme sudah
merasuk ke ranah media massa. Kapitalisme kemudian bersinggungan dengan politik
sehingga menimbulkan paradox dalam dunia jurnalisme. Media yang seharusnya
mengawasi politik ternyata harus kalah oleh kepentingan yang diawasinya.
Ironisnya kepentingan kapitalisme semakin hari kian kuat. Ini pun terjadi di
berbagai belahan dunia.
Disisi lain ada media
yang kuat secara ekonomi, tetapi kompromi dalam masalah dan isu yang sensitive,
misalnya berkaitan dengan SARA. Demi kelangsungan perusahaan media, isu SARA
tidak diberitakan meskipin untuk kepentingan public yang lebih besar. Artinya,
media tersebut memilih bermain “aman” atau safety. Di sinilah unsur ekonomi dan
bisnis lebih besar daripada kepentingan public dalam maslaah SARA. Menghindari
pemberitaan masalah SARA bukan saja demi kepentingan masa depan perusahaan
media, tetapi juga akibat trauma masa lalu. Perusahaan media tidak mau ambil
risiko atau konyol dengan melawan arus besar di hadapan mereka yang bisa
merusak perusahaanya.
Sepanjang perjalnan
perubahan jurnalisme dari cetak, televise, radio, dan kini situs berita (media
online) selalu menhadirkan persoalan. Salah satu persoalan mendasar adalah
dilema etika jurnalisme dan keguncangan etika yang paling dahsyat dari
kehadiran situs berita yuang bersifat online.
Secara filosofis,
jurnalisme haru tetap berpijak pada prinsip kebenaran, independensi, check and balance, cover all (multi) sides,
verifikasi fatka, dan keberpihakan pada yang lemah. Etika jurnalisme berfungsi
untuk menjamin media memproduksi jurnalisme yang berkualitas dan publik pun
mendapat informasi yang sehat dan mencerahkan. Inilah yang disampaikan dua
pakar jurnalisme Bill Kovach dan Tom Rosentiels. “Journalism’s first obligation is to the truth”. Meski bersifat debatable dan plural, kebenaran yang
diusung teks berita adqalah kebenaran milik masyakat. Inilah yang kemudian menjadikan
kepentingan masyarakat sebagai elemen jurnalistik kedua. Cara yang paling
penting dalam memihak kebenaran adalah loyalitas kepada masyarakat (warga
Negara) (Journalism’s first loyalty is to
citizens) dan dengan elemen ketiga, yaitu disiplin dalam memverifikasi
fakta (the essence of journalist is a
discipline of verification).
Independen dan netral
ini adalah dua istilah yang berbeda. Independen itu artinya dalam upaya media
ataupun jurnalis untuk melakukan liputan dan melaporkan fakta-fakta kepada publik
dilakukan secara jujur. Dia tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan di luar
jurnalisitik. Itu penelitian independen, misalnya, wartawan tidak dipengaruhi
oleh amplop atau sogokan atau kepentingan yang ada. Wartawan murni melaporkan
fakta dan dia melayani publik.
Sementara itu pengertian
netral adalah berhubungan dengan sikap. Media memang bisa mempunyai sikap. Hal
tersebut tidak boleh ditunjukkan ketika melaporkan fakta. Sikap ditunjukkan
ketika media membuat tajuk rencana, editorial, dan sbeagainya. Keberpihakkan
boleh saja, tapi itu lebih kepada media cetak, karena ia bersifat audio visual.
Jadi, netral itu merujuk kepada sikap. Media mungkin tidak bisa netral
sepenuhnya. Contohnya ketika media memberitakan penggusuran petani. Media
cenderung memihak yang lemah karena audiensi juga punya yang namanya keadilan
social (social justice), sentimen,
dan sebagainya.
Kode etik jurnalistik
memiliki sejarah yang panjang dengan media cetak dan jurnalistik itu diformulasikan
oleh media cetak. Bahwa kemudian muncul ragam ataupun format jurnalisme yang
baru didorong oleh teknologi komunikasi, itu kemudian memunculkan varian-varian
lain dalam kode etik. Ada penggunaan medium yang berbeda, dari teks kemudian
menggunakan gambar, menggunakan suara, tetapi pada esensinya, semua kode etik
membawa nilai-nilai yang sama untuk smeua jenis media. Meski demikian,
lainmedia, berbeda juga pelakunya. Medium boleh berbeda, tetapi nilai universal
yang pasti ada dalam kode etik itu karena yang diatur pola komunikasi antara
media dan publik. Kemudian tugas utama media adalah membuat laporan yang benar.
Benar adanya fakta tidak
bisa diubah, tetapi kondisi ini kemudian memunculkan jurnalisme baru,
jurnalisme interpretative. Dalam jurnalisme politik fakta itu sangat tipis
antara menuduh dan membela, antara pahlawan dan pengkhianat. Meski demikian,
jurnalisme akan tetap terjaga selama konsisten dengan fakta. Etikanya sangat
klasik. Jurnalisme tidak boleh “memerkosa” fakta. Misalnya ada kandungan racun
di dalam sebuah perusahan air minum, 30 ml merkuri. Jurnalisme tidak bisa
bilang itu 80 ml. ini yang namanya opini. Namun, dalm jurnalisme politik
seorang politisi yang ingin menjatuhkan perusahaan air minum ataupun mempunyai
kepentingan yang lain, akan bilang kandungan yang sangat berbahaya dan akan
mengancam manusia, itu opini atas fakta yang ada. Dengan demikian, jurnalisme
interpretative itu bukan lebih cenderung pada opini tetapi memberikan konteks
terhadap satu peristiwa yang ada.
Etika itu tidak memiliki
kekuatan imperative (memaksa). Oleh karena itu, etika harus dibantu dengan
penegakan hukum. Etika memberikan dasar dan pijakan moral untuk hukum bekerja.
Kalau yang salah secara kode etik, lalu perkara dibawa ke ranah hukum, hakim akan
melihat dan menjatuhkan vonis ini salah. Begitu juga sebaliknya.
Karena ada kepentingan
nonjurnalistik, hakim harus melihat dimensi lain yang nonjurnalistik. Biasanya
kalau keputusan Dewan Pers menyatakan sebuah karya jurnalistik melanggar etik,
tidak diseret ke pengadilan, hakim akan melihat keputusan Dewan Per situ. Jadi
etika itu tidak bisa apa-apa. Dia hanya berhenti pada seruan moral. Apalagi di
tengah rezim yang demokratis ketika kebebasan berbicara sangat dihargai. Namun,
kebebasan berbicara diproteksi, pelakunya atau tindakan kebebasan itu diatur
oleh undang-undang. Undang-undang ini punya konsekuensi dan memaksa untuk
menertibkan.
Kalau ada media yang
bertujuan melakukan fitnah, bukan urusan jurnalistik, itu tindakan criminal.
Paling rumit sebenarnya mendefinisikan apakkah ini jurnalistik atau bukan. Itu
akan terus berkembang, tetapi sejauh ini perdebatan soal itu sudah mengarah
kepada panduan-panduan. Inilah yang harus disepakati, menyepakati aturan main
menjadi soal yang pokok.
Dalam media ada publisher, ada masyarakat sebagai audiensi. Memperkuat audensi
itu juga sangat penting karena selama ini jurnalisme sangat focus ke penerbit (publisher
oriented). Harus ada pergeseran dan
keseimbangan ke society atau audience-oriented.
Media social sebagai audience-oriented mengalami pembusukan
karena bercampur antara fakta dan opini. Artinya, media social pun harus terus
dijaga. Sesungguhnya intinya sangat sederhana, berpikir kritis (critical thinking. Meski demikian,
level pendidikan dan wawasan orang terhadap masalah itu penting dan mengerikan
karena media social masuk sampai ke level akar rumput di mana kesiapan menerima
apa pun yang muncul di media social sebagai kebenaran. Masyarakat menerima
apapun yang muncul di media social sebagai kebenaran. Realitas benar terjadi
dan mereka mengambil kesimpulan. Jadi, kecenderungan ini sangat tergantung dari
horizon pembaca juga. Dalam arti lain tingkat intelektualitasnya. Meski dalam
titik kritis, jurnalisme tidak akan mati, sepanjang orang komitmen dengan satu
laporan yang berbasis fakta. Namun, presentase masyarakat Indonesia yang masih
peduli dengan laporan fakta-fakta sangat kecil.
Disisi lain, media-media
yang menyebarkan fitnah harus dibuat kapok. Kalau kita bicara kecenderungan,
kecenderungan jurnalistik hari ini kebebasannya di luar control. Membaca situts
berita (media online) itu sangat mengerikan. Oleh sebab itu, badan
yang mengatur soal itu perlu diserahkan kepada Dewan Pers, atau satu lemabaga
saja. Sumber daya manusia lebih banyak, teknologi pemantauannya lebih canggih,
dan diperkuat dengan atura-aturan untuk menghukum, bukan oleh Dewan Pers tetapi
oleh badan hukum, yang bisa dengan cepat merespons persoalan ini. Karena kebebasan
sudah kebablasan sehingga perlu diatur secara ketat. Permasalahannya bukan Dewan Pers atau KPI yang
mengaturnya, tetapi siapa yang berada dan bergerak di dalam dan di belakangnya.
Ketika ketidakpercayaan
masyarakat terhadap media arus utama (media
mainstream) makin membesar, media
memerlukan terobosan arus utama dan kreasi sehingga jurnalisme tetap releva dan
menarik. Perubahan media yang radikal kea rah digitalisasi dari format
sebelumnya (tradisional) sesungguhnya sudah banyak diperkirakan. Media akan
gagap dan kalau tidak siap akan tersingkir serta secara perlahan hilang dari
kancah pertarungan penyediaan informasi. Di sinilah media social kian menguat
dan jurnalisme akan melemah. Keharusan jurnalisme harus relevansi karena saat
ini tidak semua orang memercayai lagi otoritas media untuk menyediakan
informasi seperti era sebelumnya ketika media begitu dominan dan perkasa.
Media sosial menjadi
tren untuk menyalurkan aspirasi dan meneriakkan inspirasi yang selama ini kerap
tersumbat oleh beragam factor dan disensor oleh media (melalui mekanisme gate keeping). Realitas ini
menjadi persoalan besar bagi media, baik dari sudut jurnalisme ataupun sector bisnisnya.
Oleh sebab itu, organisasi media dan ruang redaksi harus diformat ulang,
minimal dalam tiga aspek, produksi, distribusi, dan konsumsi informasi.
Dari sudut produksi,
media bukanlah satu-satunya penyedia informasi. Ia bukan lagi poros untuk memberi
tahu masyarakat seperti masa-masa silam. Kini wartawan dan publik berebut untuk
memberi tahu kepada orang yang belum mengetahui apa yang telah terjadi. Dari sudut
konsumen, media harus mengetahui pembaca, pendengar, atau khalaknya. Massa yang
anonim dan tidak terdefinisikan kini tidak bisa diabaikan. Terakhir, distirbusi
informasi berada di mana-mana. Jika media kalah kreatif dari publik,
masyarakatlah yang menilai untuk tidak membutuhkan lagi jurnalisme kolaborasi,
bukan kompetisi. Dengan bekerja sama, dampak sebuah karya jurnalistik akan
lebih besar. Itu yang membuat kita lebih relevan dan dibutuhkan publik.
Masalah lain adalah
persoalan etika pada format jurnalisme. Etika yang media cetak minded harus segera ditinggalkan. Kesadaran akan
digital harus menghadirkan etika yang berbeda, yakni etika digital minded. Kegagalan mengubah dan memahami etika digital minded ini akan menyebabkan
kegalauan epistemologi.
C. POST – JOURNALISM
Perkembangan jurnalisme
kontemporer sangat mengerikan karena jurnalisme berubah terus. Jurnalisme ditantang
oleh teknologi komunikasi yang lebih
baru yang menyebabkan jurnalisme harus menyesuaikan dirinya. Namun,
patokan-patokan membuat kebenaran (truth)
harus terus disampaikan. Kebenaran harus disampaikan, laporan komitmen
jurnalisme terhadap fakta. Inilah yang belum berubah. Karena kalau komitmen
jurnalisme terhadap laporan fakta pudar, berari jurnalisme mati, jurnalisme
selesai.
Realitas jurnalisme
ketika kampanye Plpres 2014 yang menjadi objek penelitian menunjukkan bahwa
ragam terhadap fakta sudah menjadi sesuatu yang biasa. Perbedaan sudut pandang
terhadap realitas, pengambilan sudut berita yang berlainan dan perbedaan
pemahaman terhadap kode etik jurnalistik menjadi sesuatu yang lumrah. Beragam berita
terhadap satu realitas atau peristiwa yang sama tidak lagi dipandang sebagai
sesuatu yang tabu.
Model keberagaman dalam
kerja jurnalistik inilah bisa dipotret sebagai cikal bakal fenomena post-jorunalism. Istlah ini berangkat dan berakar dari post-truth. Kamus Oxford mendefinisikan post-truth
sebagai kondisi ketika fakta dalam jurnalistik tidak terlalu berpengaruh
dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan personal. Artinya,
fakta atau peristiwa dalam sebuah berita hanya sebagai cikal bakal semata,
tetapi yang membentuk persepsi dan pengaruh ke publik adalah adukan emosi, rasa
sentiment, dan keyakinan pribadi. Fakta dan peristiwa dibungkus oleh media dengan
sangat ciamiknya sehingga menjadikan lebih indah dari yang sebenranya. Ia tampak
lebih factual dari yang sebenarnya.
Kamus Oxford melanjutkan berdasarkan keterangan editornya,
jumlah penggunaan istilah tersebut di tahun 2016 meningkat 2000 persen bila
dibandingkan 2015. Bahkan pada 2016, post-truth
menajadi “Word of the Year” tahun 2016. Pemicu terbesar pemakaian istilah
post-truth adalah pada dua peristiwa politik, yaitu keluarnya Inggris Raya dari
Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit dan terpilihnya Donald Trumo
sebagai Presiden Amerika Serikat mengalahkan Hillary Clinton yang lebih
dijagokan oleh media.
Fenomena post-truth sangat menggila di media
sosial. Twitter misalnya, adalah media sosial paling mudah menyampaikan
keriuhan yang menjadi ciri khas post-truth
ini. Di dunia jurnalisme berita hoax adalah
salah satu indikasi post-truth. Hal ini
menunjukkan keagamaan jurnalisme dalam menghadapi realitas politik yang penuh
dengan kebohongan dan tipu daya. Dengan demikian, post-truth dan post-journalism adalah satu jalur berbeda nama.
Dalam post-journalism tidak ada standar etika
dan moralitas yang bisa dipegang. Realitas jurnalisme ini disebut Agus Sudibyo
dengan Nihilisme Moralitas Bermedia. Masyarakat kesulitan untuk membedakan
antara berita dan hoax, informasi
palsu dan keterangan asli, gossip dianggap berita. Sebaliknya, berita dipandang
sebagai gossip.
Dalam post-journalism, jurnalisme terjebak
dalam kontestasi dengan media sosial, khususnya dalam proses penyebaran
informasu. Padahal ranah kedua bidang itu berbeda, demikian kecepatan adalah
wilayah media sosial bukan wilayah jurnalisme. Namun, tekanan ekonomi-bisnis
dan politik-kekuasaan sering kali memerangkap jurnalisme dalam kompetisi
tersebut. Akibat kontestasi yang tidak seimbang plus beragam factor di luar
jurnalisme, kualitas dan dunia jurnalisme bergeser serta terjadi penurunan
martabatnya.
No.
|
Aspek
|
Jurnalisme
|
Media Sosial
|
1.
|
Orientasi
|
Ketepatan
|
Kecepatan
|
2.
|
Metode
|
Verifikasi
|
Hysteria
|
3.
|
Tujuan
|
Kebenaran
|
Kemenangan
|
4.
|
Sosial
|
Pertanggungjawaban
|
Hit and Run
|
5.
|
Ekonomi
|
Membayar Pajak
|
Penghasilan Individual
|
6.
|
Nilai
|
Etika dan Moralitas
|
Fake dan Hoax
|
Kini Indonesia berada di post-journalism. Pertarungan sarkastis,
vulgar, dan tuna etika di bidang media bukan tidak mungkin terjadi pada Pilpres
2019, bahkan dengan lebih dahsyat lagi. Sesungguhnya Pilpres 2019 adalah babak
kedua dari Pilpres 2014.
